Seiring dengan acara hala Bihalal Idul Fitri di lingkungan Universitas Indonesia, Prof. Emil Salim didaulat memberikan Orasi Ilmiahnya. Berikut saya tampilkan isi dari orasi beliau yang sempat dibagikan oleh kawan saya di salah satu milis.
MEMBANGUN TATA-KELOLA UNIVERSITAS INDONESIA BERHATI-NURANI
Sudah menjadi tradisi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menyelenggarakan setiap tahun pertemuan halal bi halal mempererat ikatan silaturahmi antar anggota keluarga fakultas. Kali ini keadaannya agak istimewa karena secara luas melalui media sosial saya “ditodong” untuk memberikan “orasi ilmiah” dengan judul, yang bukan saya ciptakan, tentang pemberian gelar Dr.Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Semula saya risi menyampaikan “orasi ilmiah” dalam kesempatan acara halal bi halal yang sarat dengan semangat persaudaraan, kekeluargaan antara kita sesama anggota civitas academika Fakultas Ekonomi khususnya dan Universitas Indonesia umumnya.
Namun saya kemudian tertegun ketika selama beberapa hari akhir-akhir ini menerima ratusan sms dan surat-elektronik yang datang bertubi-tubi mengungkapkan keprihatinan terhadap buruknya tata-kelola pimpinan Universitas yang berujung pada saran menurunkan Rektor Universitas Indonesia. Bahkan tumbuh kekhawatiran bahwa “orasi ilmiah” bisa dijadikan alat politik “menghantam dan menggoreng Pemerintah” oleh media pers dan kalangan yang kurang menyukai Pemerintah.
Tersimpul dalam ratusan sms dan surat-elektronik ini pula kehausan pada tata-kelola Universitas Indonesia yang lebih baik dan bertumpu pada keinginan agar bisa ditegakkan (1) pola managemen yang transparan; (2) akuntabilitas dalam pelaksanaan; (3) partisipasi dari para penopang-kepentingan dalam universitas; (4) berkembang subur sistem check-and-balances dalam pengelolaan universitas; (5) tumbuhnya suasana kreatifitas bebas dari rasa ketakutan untuk berbeda-pendapat dalam kampus Universitas;
Mengapakah timbul arus bawah yang demikian besar kritisnya terhadap tata-kelola Universitas Indonesia akhir-akhir ini?
Selama satu dekade lebih, sejak diterbitkan pada tanggal 26 Desember 2000 “Peraturan Pemerintah nomor 152 tahun 2000”, tumbuh dan berkembang Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berasaskan
(a) kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan moral dalam pembangunan masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing global;
(b) berwawasan global guna mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan seni.
Organisasi Universitas Indonesia terdiri dari:
(1) Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai organ Universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat dan kepentingan universitas beranggotakan 21 orang, yakni Menteri, 11 wakil Senat Akademik Universitas Indonesia yang dipilih olleh SAU, 6 orang wakil unsure masyarakat umum yang diusulkan oleh SAU, 1 orang unsure karyawan universitas, 1 orang mewakili unsure mahasiswa, dan 1 orang mewakili unsure Rektor yang tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal menyangkut kinerja Rektor dan pemilihan Rektor;
(2) Dewan Audit sebanyak 5 orang yang bertanggung-jawab kepada MWA;
(3) Senat Akademik terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor, Dekan Fakultas dan Ketua Program Pascasarjana, Wakil Guru Bersar, wakil Dosen bukan Guru Besar dan Kepala Perpustakaan Universitas;
(4) Dewan Guru Besar mencakup semua Guru Besar UI;
(5) Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dibantu bebepara orang Wakil Rektor. Rektor UI diangkat dan diberhentikan oleh MWA melalui pemilihan dengan suara yang dimiliki ujukan Menteri (35%) dan 65% sisa dibagi rata kepada setiap anggota lainnya. Calon Rektor diajukan oleh Senat Akademik kepada MWA melalui proses pemilihan.
Tampak dengan jelas sifat demokratis dengan pola check-and-balances selama sepuluh tahun (2002-2012) UI memiliki dua masa kerja MWA dan Rektor.
Atas permohonan sebuah yayasan kepada Mahkamah Konstitusi menguji UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah Konstutusi pada tanggal 31 Maret 2010 membatalkan UU BHP, Penafsiran Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas dan Pencabutan Penjelasan pasal 53 UU Sisdiknas, dan mencabut hal terkait dengan istilah Badan Hukum Pendidikan.
Sebagai implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi lahir Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa
Pengelolaan pendidikan yang dilakukan UI masih tetap berlangsung sampai dilakukan penyesuaian pengelolaannya berdasarkan PP ini.
Penyesuaian pengelolaan dilakukan palinglama 3 tahun sebagai masa transisi sejak PP diundangkan;
UI (dan 6 PT BHMN lainnya) ditetapkan sebagai perguruan tinggi diselenggarakan Pemerintah;
Penetapan lebih lanjut masing-masing perguruan tinggi sebagaimana dimaksud sebagai perguruan tinggi diselenggarakan Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
Peraturan Pemerintah nomor 152 tahun 2000 tentang Penetapan UI sebagai BHMN masih tetap berlaku sepanjang dimaknai sebagai fungsi penylenggara pendidikan tinggi yang tidak bertentangan dengan PP ini dan peraturan perundang-undangan sesudah masa transisi;
Tata kelola perguruan tinggi dinyatakan masih tetap berlaku adalah tidak termasuk kelola keuangan.
Nampaknya pasal-pasal tentang masa transisi ini menimpbulkan multi-tafsir antara pendapat hukum Rektorat dengan Penasehat Hukumnya didukung Direktur Jendral Pendidikan tinggi di satu fihak dengan pendapat hukum yang diperoleh MWA, Dewan Guru Besar UI dan Dewan Guru Besar Hukum UI yang secara khusus diminta Legal Opinion-nya oleh MWA mengatasi kemelut tafsir hukum ini.
Berdasarkan pendapat hukum yang saya terima, seharusnya selama masa transisi sekarang ini hingga dikeluarkannya; (1) Peraturan Presiden tentang Status Perguruan Tinggi UI dan (2) Keputusan Mendiknas tentang Statuta UI, maka tata kelola UI dan organ-organ UI masih mengikuti PP nomor 152 tahun 2010.
Sementara itu, Rektor telah melaksanakan perubahan organ-organ di dalam UI sesuai PP nomor 66 tahun 2010 tanpa menunggu diterbitkannya payung hukum tentang status UI maupun Statuta UI yang menjadi landasan tata kelola UI.
Dengan keprihatinan yang mendalam saya pelajari dampak dari tidak dijalankannya masa transisi dari sisi ketiadaan good governance dengan checks and balances yang memadai. Organ Senat Akademi Universitas, yang keanggotaannya berakhir pada tanggal 17 Juli 2011 dan dalam masa transisi masih bisa diisi oleh anggota baru dan dimungkinkan masih diperpanjang masa kerjanya, ternyata dirubah pada tanggal 15 Mei 2011 menjadi Senat Universitas, suatu organ yang baru ada dalam PP nomor 66 tahun 2010 tanpa mengindahkan masa transisi.
Dan karena tidak ada perwakilan Senat Universitas dalam MWA, maka terpangkas dan terputuslah prinsip partrisipatori dalam pola good governance ini.
Kemudian bagaimana mekanisme dan proses pemilihan dan penentuan anggota Senat Universitas? Proses pemilihan dan penentuan anggota Senat Unikversitas harus diatur dalam Statuta UI, yang belum ada sekarang ini.
Hal serupa kita temukan pada organ Dewan Guru Besar UI, yang berakhir masa-tugasnya tanggal 24 Agustus 2011 dan memerlukan pemilihan baru atau perpanjangan masa kerja. Lagi-lagi DGB mengalami kenyataan bahwa pekerjaannya tidak dilanjutkan karena “tidak dikenal dalam PP nomor 66 tahun 2011”. Keharusan adanya masa transisio seperti diamanatkan PP 66 tahun 2011 itu sendiri diabaikan. Lagi pula bila masa kerja anggotanya habis, tidaklah berarti organnya dibubarkan.
Konsep Statuta UI yang menyangkut karakter dan semangat UI diajukan kepada Mendiknas tanpa konsultasi dan partisipasi transparan dengan MWA dan Dewan Guru Besa rUI. Dan bila dipelajari konsep yang “bocor” ke tangan di luar Mendiknas, maka dengan terkejut tercermin konsep pengambilan keputusan yang terpusat di satu tangan dan mereduksi UI sebagai “satuan kerja” di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Kemanakah prinsip-prinsip tata kelola good governance?
Yang menarik bahwa konsep Statuta disampaikan kepada Mendiknas sementara Peraturan Pemerintah tentang Status Hukum UI yang menjadi dasar pembuatan statute belum diterbitkan.
Mengapa perkembangan semua ini dimungkinkan dalam lingkungan UI dan Kementerian Pendidikan Nasional ?
Bila saya sampaikan hal-hal ini secara terbuka, bukankah saya membuka aib UI di hadapan publik. Saluran yang semula terbuka bagi saya untuk menyampaikan masalah intern UI kepada yang berkepentingan sejak beberapa lama tertutup karena anggapan bahwa dengan tidak dikenalnya Majelis Wali Amanat dalam PP nomor 66 tahun 2011, sesungguhnya hak hidup MWA tidak ada dan menjadi demisioner, sungguhpun Surat Pengangkatan Mendiknas menjadi anggota MWA belum dicabut.
Saya bersyukur bahwa semalam telah berlangsung pertemuan silaturahmi di rumah saya antara Rektor UI, saudara Gumelar, Ikatan Lulusan Universitas Indonesia, Dipo Alam dan saya untuk kemudian sepakat membentuk tim bersama mengatasi menyelamatkan UI dan menegakkan good governance dalam lingkungan UI.
Permasalahan yang saya singgung disini bukanlah menyangkut masalah perorangan diri saya selaku anggota, atau saudara Gumelar sebagai Rektor, atau saudara Dipo selaku ILUNI. Yang ingin saya angkat adalah rohnya UI yang diembannya selama puluhan tahun. Universitas Indonesia diselenggaran berasaskan kemandirian moral untuk membangun perguruan tinggi sebagai kekuatan modal dalam membangun masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing secara global.
UI bukanlah sekedar kumpulan gedung-gedung di kampus Depok atau Salemba. UI bukan pula kumpulan guru besar, dosen atau orang pintar serta mahasiswa yang rajin berkuliah Senin-Jumat pagi-sore.
UI selama sejarah hidupnya adalah mercu suar kemandirian moral yang tegar berdiri dalam kegelapan masa apapun, diterjang angin taufan perlawanan sedahsyatpun. Karena UI diisi oleh keberanian moral membangun masyarakat yang demokratis dan mampu bersaing secara global.
Saya memilih karier hidup saya 55 tahun lalu bekerja dari tingkat Asisten Dosen sampai Professor Emiritus Universitas Indonesia. Marilah kita bersama pada masa akhir hidup saya kita tetap tegakkan alma mater Universitas Indonesia meneruskan sejarah gemilangnya masa lampau untuk tetap menjadi kekuatan moral membangun masyarakat yang demokratis.
Jakarta, 5 September 2011.
Emil Salim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar